Polres Gunung Mas Bongkar Sindikat Antarpulau Jasa Pembuatan SIM Aspal, Pasutri Asal Kudus Jadi Tersangka
Selanjutnya, kata dia, modus operandi, para tersangka memposting jasa pembuatan SIM online di Facebook atas nama “Mlati Grosir” dan pemesanan akan dilakukan melalui WhatsApp yang sudah tertera di akun fabebook tersebut.
Ditambahkannya, tersangka menerima foto setengah badan, KTP, dan tanda tangan pemesan, kemudian mendesain SIM, identitas, barcode, kode Satpas menggunakan Corel Draw, mencetak, dan melaminatingnya.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun,” terang dia.
Kapolres juga mengimbau masyarakat kususnya di Kabupaten Gumas, untuk tidak terlibat dalam pembuatan atau penggunaan SIM palsu, sehingga diimbau untuk membuat SIM melalui prosedur resmi dan melaporkan jika menemukan SIM yang tidak sesuai prosedur.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara instan melalui jalur tidak resmi. Pembuatan SIM harus melalui jalur resmi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas dia. (nya)