Polres Kobar Amankan 564 Botol Miras Tanpa Izin, Pemilik Toko Dijerat Tipiring
PANGKALAN BUN, Kalteng.co-Jajaran Polres Kotawaringin Barat enggelar razia penyakit masyarakat (Pekat). Dengan sasarannya para penjual minuman keras tanpa izin.
Alhasil sebanyak 564 botol dari berbagai merek dapat diamankan. Diketahui sang pemilik berinisial P warga Jalan Kawitan I Kelurahan Sidorejo.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabag Ops AKP Rendra Aditya Dhani melalui pers rilisnya menyebutkan, barang bukti ini sudah berada di Mapolres untuk segera diproses tindak pidana ringan.
Razia ini sendiri dilakukan etelah pihaknya mendapatkan adanya laporan terkait peredaran minuman keras diwilayah Kobar. Polisi bersama TNI langsung melakukan razia dan mendapati salah satu rumah yang dijadikan gudang untuk menyimpan barang bukti.
Pada sata dilakukan pengecekan ditemukan ratusan botol miras dari berbagai merek disana. “Kami langsung geledah dan periksa ternyata pemilik miras ini tidak memiliki izin peredarannya. Kami langsung angkut miras ini dijadikan barang bukti,” katanya.
Untuk sang pemilik juga dimintai keterangan terkait kepemilikannya. Dan diakui bahwa memang selama ini menjual dengan cara diam-diam. Karena tidak memiliki izin langsung diproses dan diamankan di Mapolres.
Langkah ini dilakukan juga sebagai antisipasi maraknya aksi kejahatan. Mengingat data yang didapatkan bahwa aksi kejahatan dimulai karena selalu menenggak miras.
“Pemilik sendiri kami kenakan Tipiring sesuai Perda yang berlaku di wilayah Kobar. Kami tidak akan berhenti sampai disini saja,” tegasnya.(son)