Ilustrasi anggota TNI aktifKALTENG.CO- Revisi UU TNI membuka peluang baru bagi prajurit aktif untuk berkiprah di jabatan sipil. Sebanyak 16 posisi di berbagai kementerian dan lembaga kini dapat diisi oleh personel TNI tanpa perlu mengakhiri masa dinas militer mereka.
Sebuah angin segar berhembus bagi para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Melalui revisi Undang-Undang TNI, kini mereka memiliki kesempatan emas untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun dari dunia militer. Langkah ini membuka pintu lebar bagi prajurit TNI untuk berkontribusi lebih luas bagi bangsa dan negara.
16 Jabatan Strategis untuk Prajurit TNI Aktif
Dalam revisi UU TNI yang sedang hangat dibahas, terungkap bahwa ada 16 jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Jabatan-jabatan ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga negara, mencakup posisi-posisi strategis yang membutuhkan keahlian dan pengalaman militer. Salah satu penambahan terbaru adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
“Tadi juga didiskusikan ada penambahan,” ungkap sumber terpercaya.
Berikut adalah daftar 16 jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif:
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Kementerian Hukum dan HAM
Keuntungan dan Dampak Positif
Kebijakan ini diharapkan membawa sejumlah keuntungan, antara lain:
- Pemanfaatan SDM Unggul: TNI memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan disiplin. Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil memungkinkan pemanfaatan optimal potensi mereka.
- Sinergi Militer-Sipil: Kolaborasi antara personel militer dan sipil diharapkan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan negara.
- Penguatan Pertahanan Negara: Pengalaman militer yang dibawa prajurit TNI dapat memperkuat aspek pertahanan di berbagai sektor.
Langkah ini menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Sebagian besar menyambut positif, berharap agar penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dilakukan secara profesional dan transparan.
“Sudah, sudah (sepakat). Saya bilang dari 15 jadi 16,” ujar anggota DPR, TB Hasanuddin.
Diharapkan, kebijakan ini dapat menjadi terobosan positif dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan negara dan memperkuat sinergi antara militer dan sipil. (*/tur)