Praktik Rapid Antigen Ilegal Terbongkar
Tiga Pengguna Surat Rapid Antigen Palsu Ikut Di amankan
Pantauan langsung di lokasi, petugas mengamankan Rijali Rahman (31) warga Alalak, Kabupaten Barito Kuala dan Muhammad Barlianor (26) warga Kota Banjarmasin.
Setelah di interogasi, petugas juga membekuk Muhammad Rosihanur (30) warga Alalak Utara, Kota Banjarmasin. Selain pelaku, sejumlah barang bukti juga di bawa petugas menuju Mapolsek Kapuas Timur. Yakni printer, mobil Nissan Serena DA 1373 CP, tas, identitas, cap, surat rapi test antigen dari Klinik Asy-Syaafi Kota Banjarmasin, uang senilai Rp1,8 juta, alat pemeriksaan rapid antigen, dan telepon seluler.
“Iya benar pak (melakukan praktik ilegal pemeriksaan rapid antigen), untuk satu surat hasil pemeriksaan rapid antigen di patok harga Rp220 ribu,” ungkap Muhammad Rosihanur.
Saat menjalankan praktik, Rosihanur mengenakan pakaian medis guna menyakinkan para korban.
Kepada para korban ia mengaku bekerja di Klinik Asy-Syaafi dan berinisiatif membuka praktik di dekat pos penyekatan Kalteng-Kalsel (Anjir Serapat Km 12,5).
“Benar di lakukan tes pak, hasilnya iya negatif, dan kalau soal tanda tangan dokter, memang saya palsukan,” ucapnya di hadapan petugas.
Setelah di interogasi di Mapolsek Kapuas Timur, Kamis (6/5) pukul 01.30 WIB ketiga pelaku beserta barang bukti di serahkan ke Satreskrim Polres Kapuas untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku pembuat surat pemeriksaan rapid antigen palsu, personel Polres Kapuas yang bertugas di pos penyekatan arus mudik Anjir Serapat Km 12,5, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Rabu (5/5) juga mengamankan tiga orang pengguna surat rapid antigen palsu Mereka adalah M Ridwan (42), Alpianor (42), dan Hasnan (47). Ketiganya merupakan warga Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti menerangkan, ketiga orang itu di amankan pada Rabu (5/5) pukul 12.30 WIB saat melintasi di pos penyekatan.
Kepada petugas pos ketiganya memperlihatkan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid antigen dari Klinik Citra Sehat Utama. Setelah di lakukan pengecekan, ternyata klinik tersebut tidak lagi mengeluarkan surat di maksud. Di ketahuilah bahwa surat itu palsu.




