Praktik Rapid Antigen Ilegal Terbongkar
Satu Surat Di patok Harga
Rp220 Ribu
“Ketiganya di amankan beserta barang bukti, di tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap AKBP Manang Soebeti yang di dampingi Kabag Ops Kompol Aris S dan Kasatereskrim AKP Kristanto Situmeang saat press release, Kamis (6/5).
Selanjutnya, kata kapolres, Rabu (5/5) pukul 23.30 Wib di halaman Warung Ketupat Kandangan, tepi Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, pelaku Muhammad Rusehanur tertangkap tangan oleh petugas kepolisian saat sedang menjalankan praktik ilegal pemeriksaan rapid antigen terhadap para sopir kendaraan yang akan melintasi pos atau masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.
“Pelaku ini merupakan tenaga medis, untuk satu surat keterangan pemeriksaan rapid antigen palsu, tarifnya Rp220 ribu,” beber AKBP Manang Soebeti.
Di tambahkan kapolres, sejumlah barang bukti yang di amankan berupa satu unit laptop merek Asus warna biru tua beserta charger, satu lembar surat keterangan pemeriksaan kesehatan rapid antigen asli, satu printer merek Epson berwarna hitam beserta Ifus dan kabelnya, lima lembar surat keterangan pemeriksaan kesehatan rapid antigen palsu.
Ada juga uang senilai Rp1.750.000 hasil praktik, satu stempel Klinik Asy-Syaafi, sembilan antigen bekas, 40 antigen baru, satu mobil Nissan/Serena Higway Star AT warna hitam bernomor pelat DA 1373 CP.
“Para pelaku di jerat pasal 263 atau pasal 268 KUHPidana tentang penipuan,” beber mantan Kasubdit Tipiter Polda Kalteng ini.
Kapolres juga mengingatkan lagi masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi menekan persebaran Covid-19. Bagi yang punya kepentingan mendesak untuk masuk wilayah Kalteng, wajib mengantongi surat hasil pemeriksaan rapid antigen.
“Kami akan cek dengan ketat, kalau ada yang berani palsukan surat, di proses pidana, sementara yang tidak punya surat, kamis suruh putar balik,” pungkasnya. (alh/ce/ala)




