Berita

Predator Seksual Pada Anak Pantasnya Dihukum Mati atau Kebiri

KALTENG.CO – Belakangan ini masyarakat di buat geram dengan banyaknya pemberitaan kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan keagamaan.

Anak-anak yang semestinya mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan, malah menjadi korban kekerasan seksual. Lantas apa hukuman yang setimpal untuk predator seksual pada anak in? Hal ini pun menyebabkan anak sebagai korban menderita lahir batin, mengalami trauma serta terampas masa depannya.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri mengaku prihatin dan menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual ini.

Femmy mengatakan, hukuman yang di berikan kepada pelaku kejahatan harus maksimal mungkin atau seberat-beratnya. “Terlebih jika dampak yang di timbulkan menyangkut masa depan dan psikologis anak-anak tersebut.

Banyaknya jumlah korban juga harus menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman,” ujar Femmy, Selasa (21/12). Menurutnya, hukuman maksimal yang dapat di berikan sesuai UU Perlindungan Anak adalah 15 tahun penjara.

Namun, perlu di garisbawahi. Bahwa pelaku adalah sebagai pendidik di lingkungan terdekat korban maka pidananya di tambah. Sepertiga dari ancaman pidana, menjadi maksimal 20 tahun penjara.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button