BeritaNASIONALUtama

Presiden Prabowo Subianto Dukung Tuntaskan RUU Perampasan Aset, Langkah Tegas Berantas Korupsi!

KALTENG.CO-Presiden terpilih, Prabowo Subianto, menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dengan menyatakan dukungannya untuk menuntaskan Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dipandang sebagai upaya signifikan dalam memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan mengembalikan aset negara yang telah dirugikan.  

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dukungan Pakar Hukum: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Pakar Hukum, Henry Indraguna, menyambut baik pernyataan Presiden Prabowo dan mendesak anggota DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU ini akan menjadi instrumen penting dalam memastikan para koruptor mengembalikan hasil kejahatan mereka.  

“Para koruptor harus mengembalikan hasil tindakan korupsinya, dan para koruptor juga harus bisa menunjukkan dari mana asal kekayaannya. Kalau mereka para koruptor tidak bisa menunjukkan hasil kekayaan, maka aset kekayaannya bisa disita buat negara,” tegas Henry pada Sabtu (3/5/2025).

Sinkronisasi dengan KUHAP: Kunci Efektivitas RUU Perampasan Aset

Henry Indraguna, yang juga merupakan Penasehat Ahli Balitbang DPP Golkar, menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih menunggu revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang belum selesai dibahas oleh DPR RI.

Sinkronisasi antara kedua undang-undang ini sangat penting untuk memastikan RUU Perampasan Aset dapat berjalan efektif tanpa melampaui batas kewenangannya.

“Intinya pidana yang diatur dalam KUHAP ini, nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset para koruptor,” imbuhnya.

Proses pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini sedang menunggu hasil rapat anggota DPR untuk menyinkronkan dengan KUHAP.

Efek Jera bagi Koruptor: Pesan Tegas Presiden Prabowo

Henry Indraguna menekankan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset akan memberikan efek jera yang signifikan bagi para koruptor. Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo yang menegaskan bahwa para koruptor tidak bisa seenaknya mengambil aset negara tanpa konsekuensi.

“Dengan segera disahkannya RUU Perampasan Aset oleh DPR RI, diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi koruptor sebagai pernyataan Presiden Prabowo: Enak aja, sudah nyolong nggak mau kembalikan aset,” tegas Henry. (*/tur)

Related Articles

Back to top button