Pria 27 Tahun Digulung Polisi, Diduga Hendak Edarkan Empat Paket Sabu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (27) diamankan petugas di kediamannya di Jalan Pinguin VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor saat berada di rumahnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Yonika Winner Te’dang menjelaskan, bahwa dalam proses penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika. “Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, kami menemukan empat paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,22 gram,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni di dalam dompet kecil dan tas selempang milik pelaku. “Selain sabu, kami juga mengamankan barang lain seperti sendok sabu, plastik klip, timbangan digital, gunting, kotak, serta satu unit handphone,” jelasnya.
Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku dan langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan lain,” pungkasnya. (oiq)



