BeritaMETROPOLISNASIONAL

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Syaratnya…

KALTENG.CO-Punya kendaraan bermotor yang tidak pernah bayar pajak, siap-siap saja datanya dihapus. Sehingga, dianggap sebagai kendaraan bermotor bodong.

Meski dianggap bodong, bukan berarti pemilik kendaraan bermotor tidak bisa menghidupnya kembali. Bahkan, ada program pemutihan yang memungkinkan, pemilik memperbarui data kendaraan bermotornya. Apa saja persyaratannya?

https://kalteng.co

Korlantas Polri tidak hanya akan menerapkan sanksi penghapusan data kendaraan bagi kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun. Namun juga mendorong agar pemerintah daerah (pemda) bisa membebaskan bea balik nama kendaraan. Kombinasi antara sanksi dan dispensasi diharapkan mampu meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menuturkan, kebijakan penghapusan data kendaraan itu sedang disosialisasikan kepada masyarakat. Penghapusan data itu ditujukan untuk kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun.

”STNK itu berlaku lima tahun. Setelah masa lima tahun berlaku habis, ditambah dua tahun barulah dihapus,” ujarnya.

Saat ini sanksi itu belum diberlakukan. Kendati aturannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berlaku sejak 13 tahun lalu. Sekarang Korlantas masih mematangkan program single data kendaraan.

”Data kendaraan di Korlantas itu 149 juta, di Jasa Raharja 103 juta, dan di pemda ada 113 juta,” jelasnya. Perbedaan jumlah data kendaraan itu masih diteliti ulang. Sebab, ada kemungkinan kendaraan hilang, rusak berat, dan sebab lainnya.

Karena itu, data kendaraan tersebut menjadi berbeda di setiap instansi. ”Karena itu pula, ini masih sosialisasi,” urainya.

Menurut dia, dari semua data itu, jumlah kendaraan yang membayar pajak hanya sekitar 50 persen. Nilai pajak kendaraan yang tidak dibayarkan diprediksi bisa mencapai Rp 100 triliun.

”Ini harus diatasi, tapi tidak hanya dengan sanksi penghapusan data kendaraan,” terangnya.

Korlantas, lanjut dia, mendorong dan meminta pemda untuk bisa memberikan kemudahan dengan menghapus bea balik nama kendaraan dan pajak progresif.

”Karena selama ini bea balik nama dan pajak progresif ini yang memberatkan,” tuturnya.

Biasanya, lanjut dia, jumlah bea balik nama kendaraan dan pajak progresif lebih besar daripada pajak kendaraannya. Lagi pula, nilai totalnya juga jauh lebih rendah ketimbang pajak kendaraan.

”Nilai totalnya jauh lebih besar kalau masyarakat taat membayar pajak kendaraan,” terangnya.

Dengan menghapus bea balik nama dan pajak progresif, dia menuturkan, masyarakat diharapkan lebih taat membayar pajak. Dengan begitu, pendapatan dari pajak kendaraan lebih maksimal. ”Ini tujuannya,” ujarnya.

Saat ini Korlantas melakukan road show ke berbagai pemda di kota-kota besar untuk melakukan sosialisasi. Dia mengatakan, Korlantas membujuk agar pemda bisa memberikan kebijakan membebaskan bea balik nama kendaraan dan pajak progresif. ”Saya kira ini solusi agar pajak kendaraan meningkat,” tuturnya. (Dikutip dari JawaPos.com/tur)

Related Articles

Back to top button