PALANGKA RAYA, kalteng.co-Ibadah natal tahun ini jauh berbeda dari perayaan tahun-tahun sebelumya. Pandemi Covid-19 memaksa semua jemaat wajib sehat mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. Memakai masker, mencuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki gereja, dan pembatasan jumlah jemaat di dalam gereja harus dilakukan demi mencegah kerumunan. Meski demikian, ibadah natal tetap berlangsung khidmat dan Jemaat yang beribadah diberikan nikmat sehat.
Penerapan Prokes ketat terlihat di gereja-gereja di Kota Palangka Raya. Salah satunya di Gereja Katedral Santa Maria. Jumlah jemaat yang hadir dalam ibadah Natal dibatasi hanya 30% dari kapasitas gereja. Batasan itu merupakan hal yang wajib mengingat ibadah natal tahun ini dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19.
Pastor Paroki Katedral Santa Maria Kota Palangka Raya Pastor Patricius mengatakan, yang disampaikan kepada umat katolik paroki katedral, bahwa Natal Tahun 2020 ini natal yang sangat khusus. Kekhususannya, karena pelaksanannya dengan mematuhi Prokes. Mengingat pandemi wabah covid-19 sudah berada hampir seluruh dunia, terutama Indonesia.
“Kami umat Paroki Katedral ini, merayakan misa dengan dibagi menjadi empat sesi. Jika sebelumnya itu mungkin hanya ada dua sesi. Semua ini bertujuan mengurai kepadatan umat, agar mereka dapat merayakan dengan gembira dan khusuk,” katanya kepada awak media ketika ditemui di Gereja Katedral, Jumat (25/12).
Daya tampung jemaat Gereja Katedral ini secara normal mencapai 1.500. Namun karena adanya pembatasan, setiap sesi itu jemaat yang beribadah dibatasi. “Hanya 30%, artinya cuman ada sekitar 320 umat yang beribadah dalam satu sesi,” tukasnya.
Lanjutnya, masih berkaitan dengan pandemi ini. Agar semua umat dapat mentaati dengan benar prokes yang telah disampaikan oleh pemerintah. Itu semua demi diri dan umat lainnya.
“Untuk perbedaan perayaan natal tahun ini dengan tahun sebelumnya, yaitu kami tahun sebelumnya menyelenggarakan banyak lomba-lomba. Namun pada tahun ini, itu semua tidak memungkinkan untuk mengumpulkan umat,” paparnya.
Penerapan Prokes saat perayaan natal juga tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. Wali kota selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya tidak hanya menertibkan edaran terkait perayaan natal saja, namun juga saat menghadapi tahun baru 2021. Dengan adanya surat edaran tersebut, sehingga bisa mencegah terjadinya sebaran Covid-19 selama masa perayaan natal dan tahun baru (Nataru).
“Surat Edaran ini saya keluarkan adalah merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tentang upaya penanganan Covid-19,” ucap Fairid Naparin kepada Kalteng Pos Jumat (25/12).
Lebih lanjut Fairid menjelaskan, SE tersebut dikeluarkan dan ditujukan kepada seluruh pelaku hotel, cafe, restoran, tempat hiburan dan kepada seluruh masyarakat. Dengan harap bisa mematuhi poin-poin dari surat edaran tersebut.
Di dalam surat edaran tersebut ada enam point yang perlu diperhatikan dan harus di implementasikan oleh pelaku usaha dan masyarakat, salah satunya adalah dilarang mengadakan kegiatan yang dapat mengumpulkan masa pada perayaan malam tahun baru. Karena hal tersebut sudah jelas tertuang dalam maklumat Kapolri Nomor :Mak/4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap Prokes dalam pelaksanaan libur natal 2020 dan tahun baru 2021, yang juga di dalamnya melarang adanya pesta perayaan malam tahun baru.
“Selama masa libur natal dan tahun baru ini saya harapkan masyarakat tetap bisa patuh dan tertib dalam menerapkan Protokol Kesehatan agar mencegah tertularnya virus Covid-19,” pungkasnya.
Cegah Klaster Nataru, Forkompinda Patroli Bersama===judul baru
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kalteng gelar apel dan patrol Natal. Apel ini merupakan salah satu bentuk kesiapan dalam mendukung pengamanan perayaan Natal 2020 di Kalteng.
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, dengan apel ini harapannya dapat meningkatkan sinergitas guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Rangkaian perayaan Natal melalui kegiatan ibadah, silaturahmi maupun berkunjung ke tempat keramaian diharapakan tidak adanya potensi gangguan keamanan.
“Selain itu jangan sampai adanya potensi ancaman sabotase, aksi terorisme dan radikalisme dengan memanfaatkan momentum hari Natal untuk menjalankan aksinya terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 ini,” ungkapnya di halaman Kantor Gubernur Kalteng, Kamis sore (24/12).
Diungkapkannya, pengamanan Natal ini tentunya sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena saat ini Natal berada di tengah pandemi Covid-19. Lonjakan kasus Covid-19 di Kalteng selama dua bulan terakhir sudah sangat mengkhawatirkan.
“Untuk itu kami imbau dan dan mengingatkan warga yang merayakan Natal untuk lebih mematuhi prosedur protokol kesehatan secara ketat, sehingga dapat terhindar dari penularan Covid-19,” ungkapnya.
Dijelaskannya, perayaan Natal 2020 ini, seluruh warga masyarakat dituntut harus peduli untuk lebih mematuhi protokol kesehatan dalam setiap aktivitas kehidupan. Jangan sampai kegiatan perayaan Natal yang dilaksanakan kali ini menjadi potensi timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 di Kalteng.
“Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan pengamanan Natal menjadi hal utama yang harus dilakukan, termasuk dalam kegiatan ibadah harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya.
Hal ini, lanjut dia, sejalan dengan maklumat Kapolri Nomor 4 tahun 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan libur. Agar masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.
“Kepada seluruh pengamanan Natal, agar meningkatkan kualitas iman dan takwa kepada Tuhan, meakukan deteksi dini terhadap berbagai ancaman faktual yang dapat merusak kerukunan antar umat beragama dan memecah belah nilai persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya.
Selain itu, aktifkan kegiatan operasi yustisi guna menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Termasuk, bersinergi dengan satgas Covid-19, lakukan pembubaran terhadap kerumunan massa di tempat umum yang melanggar prokes guna menekan penyebaran Covid-19 di Kalteng. (oiq/ahm/abw/ala)