PTM Terbatas Tidak Seperti Sekolah Biasa

“Contohnya seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Sekolah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan dan di bawah batas maksimal yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mendikbudristek menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam SKB. SKB tersebut menuangkan aturan maksimal dan sekolah bisa menerapkan PTM terbatas dengan sedikit demi sedikit.
Seperti diketahui bahwa sekitar 30 persen satuan pendidikan telah melakukan PTM terbatas sesuai situasi dan kondisinya masing-masing. Sebagian baru memulai PTM terbatas beberapa bulan terakhir, ada pula yang sudah melakukan PTM terbatas sejak tahun lalu.



