Pulpis Bebas Malaria

Mul mengungkapkan, kabupaten yang ingin mendapat sertifikat eliminasi malaria harus melalui tahapan self assesment atau menilai diri sendiri tentang kesiapan mendapatkan penilaian tim pusat. “Dalam assesment itu ada 11 indikator yang mesti menjadi perhatian, dan ada 3 indikator yang mutlak harus terpenuhi,” bebernya.
Langkah selanjutnya, bupati melaporkan ke dinas kesehatan provinsi, dan disampaikan ke Kementerian Kesehatan untuk dirapatkan di pusat.
Setelah diadakan rapat, barulah dikirim tim penilai independen dari pusat ke kabupaten/kota untuk melakukan penilaian lapangan, sekaligus memastikan tiga indikator mutlak tersebut sudah terpenuhi.
“Setelah dilakukan penilaian, hasilnya akan dibawa ke pusat untuk dirapatkan. Kalau tiga indikator itu terpenuhi, baru diputuskan kabupaten/kota layak mendapat sertifikat eliminasi malaria atau tidak,” jelas Mul.
Dia menambahkan, peringatan Hari Malaria Sedunia sebenarnya jatuh pada 25 April. Akan tetapi acara peringatan pada tahun ini diundur ke tanggal 27 April. (art/ce/ala)




