BeritaHukum Dan KriminalNASIONALPeristiwaPOLITIKAUtama

Putusan Banding Jaksa Pinangki Dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun Penjara

JAKARTA,Kalteng.coIndonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan pemotongan hukuman terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari.

https://kalteng.co

Musababnya, hukumannya dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan.

Betapa tidak, Pinangki semestinya di hukum lebih berat 20 tahun atau seumur hidup, bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kurnia menjelaskan, saat melakukan kejahatan Pinangki menyandang status Jaksa yang notabene merupakan penegak hukum. Ia menegaskan, harusnya merupakan alasan utama pemberat hukuman.

Selain itu, Pinangki melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni kasus suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Dengan kombinasi ini, publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik.

“Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini sekaligus memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

ICW: Kebijakan Itu Hanya Sekadar Lip Service Semata

Hal tersebut sebenarnya sudah tampak jelas dalam tren pemantauan persidangan yang ICW lakukan, rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara.

Dengan kondisi ini, maka semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung,” ucap Kurnia.

Selain itu, ICW juga menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. Sebab, sebelumnya KPK pernah mengeluarkan surat perintah supervisi.

“Namun, sepertinya kebijakan itu hanya sekadar lip service semata. Alih-alih menjadi agenda prioritas, Pimpinan KPK malah sibuk untuk menyingkirkan sejumlah pegawai dengan Tes Wawasan Kebangsaan yang penuh dengan kontroversi itu,” papar Kurnia.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari, menjadi 4 tahun penjara.

Padahal pengadilan tingkat pertama, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pinangki di vonis hukuman 10 tahun penjara.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button