BeritaHukum Dan KriminalNASIONALPeristiwaPOLITIKAUtama

Putusan Banding Jaksa Pinangki Dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun Penjara

Perkara Ini Di Adili Pada Tingkat Banding Oleh Ketua Majelia Hakim

“Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum, Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus TPK/2020/PN Jkt.

Pst yang di mintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang di jatuhkan terhadap Terdakwa,” sebagaimana di kutip dalam salinan putusan yang di terbitkan Mahkamah Agung (MA) Senin (14/6).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambungnya.

Perkara ini di adili pada tingkat banding oleh Ketua Majelia Hakim Muhammad Yusuf, dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada 14 Juni 2021.

Dalam salinan putusan, PT DKI Jakarta menilai hukuman 10 tahun penjara terhadap Pinangki yang di jatuhkan oleh PN Tipikor Jakarta terlalu berat. Karena itu, hakim tingkat banding memberikan alasan pemotongan hukuman terhadap Pinangki.

Layak Di Beri Kesempatan Untuk Mengasuh dan Memberi Kasih Sayang

“Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan di pecat dari profesinya sebagai Jaksa, oleh karena itu ia masih dapat di harapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita berusia 4 tahun, layak di beri kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya,” sebagaimana di kutip dari salinan putusan.

Selain itu, Pinangki yang juga di nilai sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan di perlakukan secara adil. Hakim menyebut, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

“Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah di anggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” tulis salinan putusan menandaskan.(tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button