Tolak Penuhi Somasi Atu Narang, Kuasa Hukum PDIP Kalteng Buka Ruang Penyelesaian di PN

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Polemik sengketa kepemilikan lahan dan bangunan bekas Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kota Palangka Raya, kian memanas.
Setelah somasi dan pemasangan spanduk peringatan hukum dilakukan pihak R. Atu Narang, kubu DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah kini memberikan tanggapan. Di sisi lain, kuasa hukum R. Atu Narang menegaskan siap membawa perkara tersebut ke ranah pidana apabila somasi tidak dipatuhi hingga batas waktu yang ditentukan.
Kuasa Hukum DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Ziburahman menilai somasi yang dilayangkan merupakan hak setiap pihak dalam menyampaikan sikap hukum. Namun, ia menegaskan somasi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemasangan spanduk merupakan bentuk penyampaian sikap hukum dan pemberitahuan kepada publik atas adanya klaim serta proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam negara hukum, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan somasi maupun legal notice sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Menurut Ziburahman, sengketa kepemilikan lahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan, bukan melalui pembentukan opini di ruang publik. Ia juga meminta masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Somasi bukan merupakan putusan pengadilan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang bersifat memaksa ataupun mengikat sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, tidak ada kewajiban hukum bagi pihak kami untuk memenuhi tuntutan dalam somasi tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah tetap menghormati R. Atu Narang sebagai tokoh senior partai. Menurutnya, perbedaan pandangan terkait kepemilikan aset merupakan hal yang lazim dan harus dibuktikan melalui proses peradilan.
“Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak ada pihak yang dapat dinyatakan paling benar ataupun paling berhak secara hukum. Semua pihak memiliki kesempatan yang sama mempertahankan dalil dan alat bukti masing-masing di hadapan pengadilan,” katanya.
Ziburahman juga menjelaskan keberadaan personel Satgas Cakra Buana di kompleks eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah merupakan bagian dari pelaksanaan tugas organisasi berdasarkan surat tugas resmi untuk menjaga keamanan dan aset partai.
Sementara itu, Kuasa Hukum R. Atu Narang dan Mathilda Djamrud Dau, Suriansyah Halim, mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima tanggapan resmi atas Somasi/Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir Nomor 196/SOM/SH/VII/2026 yang telah diterima pihak terkait pada 17 Juli 2026. Menurutnya, tenggat waktu 7×24 jam tetap berjalan sesuai isi somasi.
“Waktu 7×24 jam tetap berjalan. Kami masih membuka ruang penyelesaian damai dan menunggu jawaban tertulis. Namun apabila hingga batas waktu tidak ada pengosongan objek maupun bukti hak yang sah, kami telah mendapat kuasa dari Bapak R. Atu Narang dan Ibu Mathilda Djamrud Dau untuk membuat laporan polisi serta menempuh upaya hukum lain yang diperlukan,” ujar Suriansyah.
Ia menjelaskan, laporan yang akan diajukan nantinya akan didasarkan pada alat bukti yang dimiliki, di antaranya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai atas nama Mathilda Djamrud Dau, surat kuasa, bukti penyampaian somasi, dokumentasi kondisi objek, hingga identitas pihak yang menguasai lokasi.
Selain jalur pidana, pihaknya juga membuka kemungkinan menempuh gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum, permohonan pengosongan objek, dan tuntutan ganti rugi.
“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara damai. Namun apabila sampai tenggat waktu berakhir tidak ada itikad baik maupun penyerahan objek, kami tidak akan mengirimkan somasi lagi. Langkah berikutnya adalah membuat laporan polisi untuk melindungi hak dan kepentingan hukum klien kami,” pungkasnya
Hingga saat ini, sengketa lahan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah tersebut masih terus bergulir. Masing-masing pihak tetap mempertahankan dasar hukum dan alat bukti yang dimiliki. (oiq)



