BeritaKALTENGNASIONALPalangka Raya

PWI Kalteng Tegaskan Oknum Wartawan MH Bukan Anggota, Minta Klarifikasi Video di TikTok

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa oknum wartawan berinisial MH, yang di sebut-sebut dalam video viral di akun TikTok @beritakaltengterkini sebagai anggota PWI, tidak terdaftar dalam keanggotaan PWI Kalteng.

Ketua PWI Kalteng, M. Zainal, menyampaikan klarifikasi resmi tersebut menanggapi munculnya narasi di media sosial yang mengaitkan organisasi profesi wartawan itu dengan dugaan pemerasan terhadap pejabat di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.

“Pernyataan dalam video itu keliru dan menyesatkan. Oknum MH bukan anggota PWI Kalteng. Kami meminta pemilik akun segera mengklarifikasi dan memperbaiki konten tersebut dalam waktu 3×24 jam,” tegas Zainal, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, penyebutan nama organisasi tanpa dasar dapat menimbulkan kesalahpahaman publik dan merusak reputasi wartawan yang bekerja secara profesional di bawah PWI.

“Jika tidak ada klarifikasi, kami akan menempuh langkah hukum karena konten itu mencemarkan nama baik PWI sebagai lembaga profesi resmi yang di akui Dewan Pers,” ujarnya.

Zainal juga menjelaskan bahwa kepemilikan kartu kompetensi wartawan dari lembaga uji PWI tidak otomatis menjadikan seseorang anggota PWI.

“MH memang pernah mengikuti uji kompetensi wartawan di lembaga uji PWI, tapi secara administratif dia tidak tercatat sebagai anggota PWI Kalteng,” tambahnya.

Lebih lanjut, PWI Kalteng membuka ruang bagi siapa pun yang ingin memverifikasi status keanggotaan wartawan melalui situs resmi pwi-kalteng.or.id. Organisasi ini juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers agar mempertimbangkan pencabutan kartu kompetensi oknum yang di duga mencoreng profesi wartawan tersebut.

“Kami menjaga integritas organisasi. PWI Kalteng tidak akan mentoleransi tindakan yang merusak citra pers. Silakan laporkan ke aparat hukum jika ada dugaan pelanggaran etik atau hukum,” pungkas Zainal. (pra)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button