BeritaUtama

Rapat Koordinasi RHL Munculkan Kerjasama Lebih Baik

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Ir Sri Suwanto berharap melalui rapat koordinasi ini, muncul koordinasi dan kerjasama yang semakin baik antara Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten dalam kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di Kalteng.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Ir Sri Suwanto MS melalui Kabid Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan M Untea SHut saat membuka Rapat Koordinasi Pembinaan Koordinasi Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, Senin (7/12/2020).


“Saat ini cukup sulit untuk menampilkan data sebenarnya kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan lingkup Provinsi Kalteng. Dengan terlaksananya kegiatan rapat koordinasi yang rutin, ke depan diharapkan bisa ditampilkan satu data yang sama terkait kegiatan RHL, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, BUMN maupun pihak swasta,” kata Sri Suwanto dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Untea.


Menurutnya, pelaksanaan rehabilitasi hutan lahan tidak menjadi tugas dari Pemerintah Pusat saja, namun juga sudah menjadi tugas dan kewajiban Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota.


Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sudah jelas diatur masing-masing kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan lahan.


Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 230/PMK.7/2017 disebutkan bahwa Dana Bagi Hasil dan Dana Reboisasi (DBH-DR) tidak hanya untuk kegiatan reboisasi, namun juga diarahkan untuk mendukung pengendalian perubahan iklan dan perhutanan sosial melalui pemberdayaan masyarakat. Kemudian untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.


Tahun 2019 berdasarkan Permenkeu No 221/PMK.7/2019 penggunaan DBH-DR diperluas lagi. Dananya bisa digunakan untuk operasional KPH, TAHURA, penanaman DAS kritis, bangunan koservasi tanah dan air.
Kegiatan Rakor ini seperti dilaporkan oleh Ketua Panitia M Arifin diikuti oleh 70 orang peserta. Mereka berasal dari dinas lingkungan hidup kabupaten dan kota, dinas PUPR kabupaten dan kota, KPH, KPHP dan Dinas Kehutanan Kalteng. Rakor dilaksanakan 7-8 Desember 2020. (sma/b5/sos)

Related Articles

Back to top button