Koordinasi Penanganan Wabah PMK Di Bawa Komando BNPB
“Ternak sapi yang mendapat vaksinasi adalan sapi betina produktif milik para peternak,” ujarnya. Sementara itu, Kepala dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Palangka Raya Renson menyatakan, PMK yang mewabah saat ini telah menjadi bencana nasional. Karena itu penanganannya langsung di kordinasikan oleh pemerintah pusat.
“Keputusan pemerintah terkait wabah PMK yang terjadi di sejumlah daerah sekarang ini, termasuk Kota Palangka Raya, sudah di nyatakan sebagai bencana nasional, sama seperti pandemi Covid-19, jadi penanganannya langsung di tangani BNPB,” kata Renson kepada Kalteng Pos, Minggu (3/7).
Di tambahkannya, koordinasi penanganan wabah PMK di bawah komando BNPB di kuatkan dengan
Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku, yang di keluarkan pada 29 Juni 2022 lalu.
Terkait penanganan wabah PMK di Palangka Raya, lanjut Renson, pihaknya sudah membentuk satuan tugas (satgas) penanganan kasus PMK di internal DPKP Kota Palangka Raya. “Satuan tugas itu sudah lama
kami bentuk, sejak wabah PMK mulai terjadi,” ucapnya.
Selain membentuk tim satgas, pihaknya juga telah melakukan koordinasi lintas sektor dengan sejumlah pihak terkait. Seperti kepolisian, TNI, kelurahan, Balai Karantina Hewan, Balai BVet Banjar Baru, laboratorium provinsi, dan Dinas TPHP Kalteng.
Renson membenarkan bahwa wilayah Palangka Raya saat ini berstatus zona merah PMK, karena telah di temukan sejumlah ternak yang terinfeksi PMK. Pihaknya mencatat ada 106 ternak sapi yang terinfeksi PMK. Ternak yang terinfeksi PMK merupakan ternak milik para peternak sapi atau pedagang sapi.