BeritaPangkalan Bun

Ratusan Warga Kobar Demo PT UAI, Ini Kata Bupati

PANGKALAN BUN, kalteng.coAksi demo yang terjadi di Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) membuat Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah meminta angkat bicara. Perselisihan antara warga setempat dan PT Usaha Agro Indonesia (UAI) Sampoerna Grup harus segera diselesaikan. Sehingga nantinya polemik tersebut tidak berkepanjangan. Apalagi masalah ini sendiri sudah cukup lama terjadi dan tidak ada ujungnya.

“Kami sebenarnya sudah menjembatani dan mudah-mudahan segera mencair sehingga tidak ada lagi perselisihan. Kami berharap lebih cepat lebih baik,  jangan sampai masalah berkepanjangan,”kata Hj Nurhidayah, kemarin (4/11).

Masalah ini sendiri adalah internal dan tentunya Pemkab sendiri, lanjut bupati, melakukan upaya dan tindakan yang dilakukan secara pemerintah. Supaya masalah ini tidak dibenturkan dengan masalah lainnya. Pada dasarnya daerah meminta pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak berlarut–larut.

“Kami tegaskan agar masalah ini jangan disangkutpautkan kearah pilkada. Kami hanya ingin memfasilitasi dari sisi aturan,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa masalah ini bermula ketika adanya ratusan warga desa setempat melakukan aksi demo di areal perkebunan sawit milik perusahaan tersebut. Warga menganggap bahwa PT UAI ingkar janji. Bahkan keluhan masyarakat tidak dihiraukan, akibatnya melakukan aksi demo. Dan aksi ini sebagai bentuk akumulasi yang terjadi selama ini. Masyarakat menuntut atas hak plasma yang selama ini  dijanjikan oleh pihak PT. UAI kobar yang berkerjasama dengan  PT Sungai Rangit (Sampoerna Agro).

“Kami hanya dijanjikan saja tanpa ada realisasi Warga meminta haknya  agar  pihak prusahaan bisa memberikn haknya sekurang-kurangnya 20 persen dari luasan yang digarap,”ucapnya.

Sementara Humas PT UAI Amri menyampaikan melalui rilisnya, pada prinsipnya bahwa perusahaan tetap memberikan hak kebun plasma kepada masyarakat. Namun  tetap melalui berapa proses yang harus dilakukan baik dari pihak perusahaan maupun pihak koperasi sebagai mitra kerja.

“Lahan masih dalam proses  tukar menukar kawasan, kalau semua sudah final, definitif dan SK Penetapan TMKH. Kalau memang nantinya  sudah diterima perusahaan, keputusan lahan plasma minimal 20 persen dapat langsung di lakukan tahap-tahapan berikutnya,”urainya singkat. (son/ala)

Related Articles

Back to top button