Penanganan Jalan dan Pembuatan Turap di Tahura

KUALA KURUN,kalteng.co–Sejumlah saran, usulan, dan pertanyaan disampaikan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), ketika menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi pendukung terhadap pidato pengantar bupati tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2021 dan rancangan KUA-PPAS tahun 2023. ”Kami usulkan untuk dilakukan penanganan ruas jalan sepanjang kurang lebih 2,4 kilometer, serta pembuatan turap (dinding penahan tanah) di area objek wisata Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru Kuala Kurun,” kata Juru Bicara Fraksi PDIP Pebrianto, Selasa (5/7).
Menurut dia, dana penanganan ruas jalan dan pembuatan turap di Tahura tersebut dapat dimasukkan dalam anggaran tahun 2023. Sedangkan, untuk perencanaannya dapat dianggarkan dalam APBD perubahan pada tahun 2022. ”Kami juga menyarankan kepada penjaga/petugas yang merawat lokasi wisata Tahura Lapak Jaru Kuala Kurun agar lebih aktif,” tegas legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Selain saran tersebut, menurut Febrianto, Fraksi PDIP juga mempertanyakan pembayaran honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dibayarkan per tiga bulan, berdasarkan penerbitan surat keputusan (SK). Padahal anggaran yang sudah disetujui DPRD selama satu tahun. ”Dengan sistem penggajian yang dibayarkan per tiga bulan, hal demikian tentu berdampak pada kinerja yang kurang baik bagi PTT tersebut,” ujarnya.
Secara terpisah, Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing menyambut baik saran dari Fraksi PDIP terkait penanganan ruas jalan dan pembuatan turap di area wisata Tahura pada tahun anggaran 2023. ”Penanganan tersebut akan menjadi salah satu prioritas kami pada tahun 2023 disesuaikan dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah,” katanya.
Mengenai saran agar penjaga petugas lebih aktif dalam merawat lokasi wisata Tahura Lapak Jaru, Efrensia mengakui, saat ini petugas kebersihan di seluruh area wisata Tahura Lapak Jaru berjumlah lima orang. ”Kami akan mengatur agar mereka bekerja lebih optimal dan aktif. Mengenai jumlahnya, akan dievaluasi kembali. Apakah sudah cukup memadai atau perlu dilakukan penambahan,” tegasnya.
Selanjutnya, terkait pembayaran honor PTT yang dibayarkan berdasarkan per tiga bulan, hal itu berdasarkan petunjuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam hal penataan aparatur sipil negara (ASN), sehingga langkah penataan dan pemetaan PTT selama tiga bulan dilakukan simultan oleh perangkat daerah sampai akhir Desember 2022. ”Mekanisme evaluasi kinerja PTT dilakukan berkala, yakni per tiga bulan. Ini sebagai antisipasi kesiapan pemerintah kabupaten (pemkab), dalam kebijakan pemberhentian PTT secara nasional di tahun 2023,” tandasnya. (okt/ens)




