BeritaPalangka RayaUtama

Razia Prokes, 14 Pelanggar di Jalan Diponegoro

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Terhadap Pelanggaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, kembali menggelar Operasi Yustisi penindakan pelanggaran untuk perorangan/razia masker di Jalan Diponegoro Palangka Raya, Rabu (24/2/2021) pagi.

Koordinator Tim URC Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Danramil 1016-01/Phd, Mayor Inf Wahyu Widodo kepada Kalteng.co mengatakan, pihaknya melaksanakan operasi mulai pukul 08.30-10.00 Wib dan menjaring sebanyak 14 pelanggar. Dengan rincian, kerja sosial tujuh orang, teguran tertulis lima orang dan sanksi administrasi dua orang.

“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan mengikuti arahan pemerintah daerah. Maka dari itu, semua kesatuan yang tergabung dalam tim gugus tugas dari berbagai instansi akan terus melakukan kegiatan pembatasan, salahsatunya seperti menggelar razia penggunaan masker perorangan di jalan-jalan,”ucap Wahyu Widodo disela-sela kegiatan.

Selain razia yustisi, Tim Gabungan URC juga menindaklanjuti kegiatan yang sudah terjadwal. Rekomendasi atau izin dari masyarakat yang akan mengadakan acara yag sifatnya mengundang massa.

“Seperti pernikahan, pelatihan, pengarahan, sosialisasi, yang sudah melapor akan kami lakukan pengawasan. Lembar kontrolnya akan kita cocokan, apabila tidak sesuai akan diberikan sanksi sesuai Perwali 26,”jelasnya.

Selebihnya, Wahyu Widodo mengingatkan masyarakat tidak bosan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Pasalnya, hanya dengan cara tersebut, penularan Covid-19 dapat di minimalisir.

“Terus terapkan prokes, lakukan 4 M yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan massa,”pungkasnya. (pra)

Related Articles

Back to top button