BeritaPalangka RayaUtama

Rebutan Kunci Rumah, Pasutri Bertemu di Meja Hijau

“Dalam visum et repertum bahwa terdapat memar dan merah-merah di bagian leher korban yang mengaku terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadapnya, dalam hal ini dengan memiting dan mendorong korban saat terjadi perebutan kunci rumah tersebut,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, dalam persidangan ini Majelis Hakim sempat pula mempertanyakan alasan Untung hingga bersikeras tidak mau memberikan kunci pintu depan rumah tersebut. Tetapi, terdakwa tetap berdalih bahwa tidak ada alasannya untuk memberikan kunci pintu depan itu, karena untuk masuk ke dalam rumah bisa dari pintu samping. (tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button