BeritaKALTENGNASIONALPalangka Raya

‎Rekam Diam-Diam Bisa Berujung Masalah Hukum? Ini Penjelasan Adv. Benny Pakpahan, SH., MH.

‎PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Di era digital saat ini, hampir setiap orang memiliki telepon genggam yang dapat digunakan untuk merekam video maupun suara kapan saja. Namun, banyak yang belum memahami bahwa tindakan merekam seseorang tanpa izin dalam kondisi tertentu dapat menimbulkan persoalan hukum.

‎Menurut Adv. Benny Pakpahan, SH., MH., masyarakat perlu memahami bahwa privasi merupakan hak yang dilindungi oleh hukum. Karena itu, penggunaan teknologi harus dibarengi dengan kesadaran dan tanggung jawab agar tidak merugikan orang lain.

Gambar Kiri Gambar Kanan

‎”Sering kali seseorang merekam percakapan, aktivitas, atau momen tertentu tanpa sepengetahuan pihak yang direkam. Padahal, apabila rekaman tersebut menyangkut ranah pribadi dan kemudian disebarluaskan tanpa izin, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” jelas Benny, Selasa (2/6/2026).

‎Ia menerangkan, tidak semua perekaman otomatis melanggar hukum. Dalam beberapa kondisi, rekaman dapat digunakan sebagai alat bukti atau untuk kepentingan tertentu yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, persoalan muncul ketika rekaman dilakukan dengan tujuan melanggar privasi, mencemarkan nama baik, menyebarkan informasi pribadi, atau merugikan pihak lain.

‎Masyarakat juga perlu memahami bahwa perkembangan teknologi informasi membuat penyebaran konten menjadi sangat mudah. Satu kali menekan tombol “rekam” dan “unggah”, informasi dapat tersebar luas dalam hitungan detik. Oleh karena itu, setiap orang harus berpikir terlebih dahulu sebelum merekam atau membagikan konten yang melibatkan orang lain.

‎Benny Pakpahan menegaskan, bahwa etika digital dan kesadaran hukum harus berjalan beriringan. Menghormati privasi orang lain bukan hanya soal sopan santun, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi setiap individu.

‎Melalui pemahaman ini, diharapkan masyarakat semakin bijak dalam menggunakan teknologi digital. Sebab, kemajuan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal positif, bukan menjadi sarana yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum maupun konflik di tengah masyarakat.

‎Pesan Pembelajaran:
‎Sebelum merekam atau menyebarkan video seseorang, pastikan tindakan tersebut tidak melanggar hak privasi dan tidak merugikan pihak lain. Bijak menggunakan teknologi adalah salah satu bentuk kepatuhan terhadap hukum di era digital. (pra)

Related Articles

Back to top button