BeritaHukum Dan KriminalPalangka RayaUtama

Resedivis Kambuhan Nekat Colong Tabung Gas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Resedivis kambuhan nekat colong tabung gas. Macan Kalteng berhasil menerkam pelakunya di seputaran Kota Palangka Raya, Sabtu (11/9/2021) siang.

Muhammad Harli alias Cocon harus merasakan kembali suasana yang ada di ruangan jeruji besi. Pria berusia 31 tahun ini, sebelumnya telah mendekam di dalam penjara selama tiga kali. Pelaku merupakan resedivis kambuhan.

Berulang kali telah masuk penjara nyatanya tidak pernah membuat warga Tangkiling ini jera. Kasus pertama dia harus di hukum karena kasus penganiayaan. Sementara hukuman kasus yang kedua dan ketiga tersangkut tindak pidana illegal logging di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kapolsek Pahandut AKP Erwin Togar Situmorang melalui Kanitreskrim Ipda Erick Wowor, menyebutkan, pihaknya banyak menerima laporan masyarakat mengenai banyaknya penipuan tabung gas.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku ini mengincar pertokoan yang menyediakan tabung gas kosong. Guna memuluskan, ia berpura-pura menawarkan pengisian tabung gas elpiji kosong tersebut,” katanya, Minggu (12/9/2021).

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lanjutnya, dengan cepat pihaknya melakukan penyelidikan. Tak perlu waktu lama, pelaku berhasil di amankan di sebuah warung makan di Jalan Tjilik Riwut Km. 16. Yang mana saat itu pelaku dari Tangkiling menuju Palangka Raya.

Menurutnya, tabung gas hasil curiannya itu sudah dijual pelaku. Sejauh ini, ada enam TKP yang di satroninya. Lokasi penjual tabung gas isi ulang itu berada di Jalan G obos Induk, Jalan G obos 14, Jalan Pangeran Samudra, Jalan Tingang, Kelurahan Petuk Ketimpun dan Jalan Telawang.

“Pencurian tabung gas ini telah di lakukan pelaku selama kurang lebih satu bulan belakangan. Dalam melancarkan aksinya, dari setiap toko yang di hampiri berhasil menggasak satu sampai empat tabung,” ungkapnya.

Di jelaskannya, sebanyak 9 tabung gas elpiji yang tekah di jualnya kini telah berhasil di temukan dan di jadikan sebagai alat bukti atas perbuatan yang telah di lakukan oleh pelaku ini. Rinciannya yakni, 8 tabung gas berukuran 3 kilogram dan satu tabung gas berukuran 5 kilogram.

Selain itu, kepolisian juga mengamankan sepeda motor Honda Beat hitam KH 6622 YK yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi.

“Hasil penjualan itu di pergunakan pelaku untuk bejudi dan membeli minuman keras. Saat ini pelaku telah mendekam di Rutan Mapolsek Pahandut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button