BeritaPalangka RayaPANDEMIUtama

Resepsi Pernikahan saat PPKM Dilaporkan ke Inspektorat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Resepsi pernikahan di tengah masa PPKM Level 4 menyita perhatian pejabat di lingkuh Pemerintahan Kota Palangka Raya. Acara yang mendapat izin dari Camat Jekan Raya Sri Utomo itu menyita perhatian dari Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menindaklanjuti hal tersebut dan mengkonfirmasi serta meminta keterangan pada yang bersangkutan.

https://kalteng.co

“Kita tunggu bersama-sama saja hasilnya, saya sudah meminta Inspektorat menindaklanjuti hal tersebut,” katanya kepada awak media, Senin (16/8/2021) siang.

Jika nantinya terbukti bersalah, pihaknya akan menindak tegas dengan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum di Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021.

“Apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemko yang terlibat maka dikenakan PP tentang ASN. Maka akan di lakukan Resus terlebih dahulu, lalu di telaah  dan di keluarkan rekomendasi sesuai dengan kesalahan,” bebernya.

Untuk itu ia menegaskan, jika dalam pelaksanaan PPKM hingga 23 Agustus mendatang, tidak akan ada lagi pelaksanaan resepsi pernikahan di Kota Palangka Raya.

“Kalau sekadar akad nikah, itu tidak masalah. Tapi kalau resepsi pernikahan, sesuai aturan tidak diperbolehkan,” tukasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button