BeritaHukum Dan Kriminal

Resedivis Tipu 14 Pangkalan LPG di Palangka Raya, Uang Dipakai Judi Online

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Aksi penipuan dengan modus menyamar sebagai petugas pangkalan gas Elpiji kembali terbongkar di Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial AJ (32), warga Kecamatan Jekan Raya, diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut setelah diduga menipu sedikitnya 14 korban.

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, STK, SIK menjelaskan, pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Bukit Raya, Kecamatan Jekan Raya. Saat ini, AJ telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Modus yang digunakan pelaku terbilang rapi. Salah satu aksi terakhirnya terjadi pada Sabtu (28/2/2026), saat AJ mendatangi warung milik korban di Kelurahan Langkai. Ia menawarkan tabung gas Elpiji 3 kilogram dengan harga di bawah pasaran.

Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan mengajak korban mendatangi salah satu pangkalan Elpiji resmi. Di lokasi tersebut, AJ berperan seolah-olah menjadi bagian dari pengelola pangkalan.

“Setelah korban percaya, pelaku meminta uang tunai sebesar Rp1.500.000 untuk pembelian 20 tabung gas. Korban diminta pulang dan dijanjikan barang akan diantar,” ujarnya.

Namun, tabung gas yang dijanjikan tak kunjung datang. Saat korban melakukan konfirmasi ke pihak pangkalan, terungkap bahwa mereka tidak mengenal pelaku sama sekali.

Uang Hasil Penipuan Digunakan Untuk Kebutuhan Pribadi

Kasus ini mencuat setelah korban mengunggah pengalamannya di media sosial. Unggahan tersebut memicu korban lain untuk angkat bicara. Dari hasil pendataan sementara, polisi mencatat sedikitnya 14 warga menjadi korban sejak 2025 hingga awal 2026 dengan total kerugian mencapai Rp11.815.000.

Dari hasil penyelidikan, diketahui AJ bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia merupakan residivis kasus penipuan dan beberapa perkara lainnya.

“Uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online,” tambah Kapolsek.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat tabung gas 3 kilogram warna hijau, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah muda dengan nomor polisi KH 6107 ACU, satu unit ponsel Redmi Note 60 warna voyage blue, serta helm dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan terekam CCTV.

“Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Polisi mengimbau masyarakat Kota Palangka Raya yang merasa menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor ke Polsek Pahandut, karena tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih akan bertambah,” pungkasnya. (oiq)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button