Lintasi Katingan Hilir, Dua Pengedar Sabu Diborgol

KASONGAN, Kalteng.co – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MH (41) dan AM (50). Mereka diamankan saat melintas menggunakan kendaraan roda empat pada Minggu (8/2/2026) dini hari. Sebelumnya aparat melakukan pemantauan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan kedua pelaku.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di wilayah Katingan Hilir,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari dalam kendaraan yang digunakan pelaku, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat sekitar 101 gram yang disembunyikan di dalam mobil.
Sementara itu,Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo membenarkan temuan tersebut. Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit mobil, satu unit telepon genggam, satu plastik hitam, serta dua lembar tisu yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam memberikan informasi awal sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” katanya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun serta denda minimal Rp1 miliar,” pungkasnya. (oiq)




