Resmi Tersangka, Vanessa Khong dan Ayahnya Menyusul Indra Kenz ke Penjara
KALTENG.CO-Vanessa Khoong dan Rudiyanto Pei ayahnya akhirnya menyusul Indra Kenz ke penjara. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Pori Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya resmi melakukan penahanan terhadap Vanessa Khong, dan ayahnya Rudiyanto Pei.
Keduanya ditahan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus, dugaan penipuan investasi bodong berkedong trading binary option platform Binomo.
“Betul penyidik telah menahannya. Mulai tadi pagi,” ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Whisnu menuturkan, kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Keduanya selama 20 hari ke depan,” katanya.
Sebelumnya, Vanessa dan ayahnya ditahan usai menjalani pemerikaaan sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022).
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei, terkait kasus dugaan penipuan trading binary option Binomo.
Polisi menyebut tiga orang tersebut diduga membantu menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 Ayat 1e KUHP.(Dikutip dari JawaPos.com/tur)