BeritaKuala KapuasUtama

Restoratif Justice, Penuntutan Penadah Ponsel Curian Dihentikan

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas kembali melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restoratif Justice/Keadilan Restoratif di Kantor Kejari Kapuas, Rabu (31/3/2021). Dalam pelaksanaan dihadiri Kajari Kapuas, Arif Raharjo SH MH didampingi Kasi Pidum Tigor.

Kajari Kapuas Arif Raharjo mengatakan, penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Ini merupakan yang kedua dilakukan Restoratif Justice oleh Kejari Kapuas,” ungkap Arif Raharjo.

Pengumuman kebebasan tersangka Rahmadi (26) dalam perkara tindak pidana penadahan dilakukan langsung Kajari disaksikan korban, kedua pihak, Kepala Desa, Ketua RT, dan penyidik kepolisian.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kajari menjelaskan, Restoratif Justice ini telah melalui ekspos dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalteng, dimana berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan resedivis, serta nilai kerugian tidak seberapa.

“Keadilan Restoratif adalah upaya kejaksaan menyelesaikan perkara tindak pidana di luar persidangan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain, terkait bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” beber Kajari didampingi Kasi Pidum.

Perkara bermula tersangka Rahmadi warga Jalan Tjilik Riwut Kuala Kapuas membeli telepon seluler dari Media Sosial dengan harga murah tanpa kelengkapan. Ternyata barang tersebut hasil pencurian. Karena korban melapor, petugas membekuk pencuri termasuk Rahmadi yang membeli barang itu.

“Kami mendapatkan persetujuan penghentian perkara dari Kajati Kalteng, maka kami telah mengeluarkan penetapan kebijakan Restoratif Justice, dengan mengundang kedua pihak untuk menerima penetapan tersebut,” pungkasnya.

Tersangka Rahmadi didampingi keluarganya menyampaikan terima kasih dengan penghentian penuntutan perkaranya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

“Saya sangat berterima kasih, dan ini pembelajaran, agar kedepan tidak terulang lagi,” ucapnya.

Sementara Kepala Desa Pulau Telo, Samsul Arif yang datang menyaksikan sangat menyambut baik atas apa yang dilakukan Kejari, dan sangat membantu masyarakat kecil mendapatkan keadilan.

“Kita dukung dan apresiasi program tersebut, karena bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya. (alh)

Related Articles

Back to top button