BeritaHIBURANHukum Dan Kriminal

Ridwan Kamil Hormati Proses Hukum, Siap Jalani Tes DNA di Bareskrim Kamis Ini!

KALTENG.CO-Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dijadwalkan akan menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis, 7 Agustus 2025. Tes ini merupakan bagian dari proses hukum terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkannya terhadap Lisa Mariana.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, saat dihubungi awak media di Jakarta pada Senin (4/8/2025).

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

“Klien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 Pukul 10.00 WIB dalam rangka proses penegakan hukum,” ujar Muslim, seperti dikutip.

Libatkan Pihak Independen untuk Objektivitas

Muslim Jaya Butarbutar juga menambahkan bahwa penyidik Bareskrim Polri turut memanggil Lisa Mariana dan CA, yang merupakan putri dari Lisa, untuk menjalani tes DNA di lokasi yang sama.

Untuk memastikan transparansi dan objektivitas, proses pengambilan sampel DNA ini akan melibatkan pihak eksternal sebagai pengawas, yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “Kenapa? Karena ini kan menyangkut tes DNA supaya hasilnya memang independen, hasilnya juga objektif, hasilnya juga tidak ada keraguan dari semua pihak,” jelas Muslim.

Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Muslim Butarbutar menegaskan bahwa apa pun hasil dari tes DNA tersebut, Ridwan Kamil dan tim kuasa hukumnya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Apapun hasilnya ke depan, saya ingatkan sekali lagi, Pak Ridwan Kamil menerima dengan baik dengan segala kedewasaan beliau, dengan segala tanggung jawab beliau karena itulah bentuk penghormatan beliau kepada proses hukum yang berlanjut,” tuturnya.

Kronologi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) juncto Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Penyidikan kasus ini dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Kasus ini bermula setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya. (*/tur)

Related Articles

Back to top button