BeritaKASUS TIPIKORNASIONAL

Rp100 Miliar Kasus Haji Bukan Dana Jemaah, KPK: Itu Hasil Korupsi!

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, KPK menegaskan bahwa penyitaan uang senilai sekitar Rp100 miliar sama sekali bukan berasal dari dana titipan atau simpanan milik calon jemaah haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penegasan ini pada Kamis (9/10), menanggapi spekulasi dan narasi yang berkembang, termasuk yang muncul dalam artikel Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).

KPK memastikan uang tersebut adalah hasil dari penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi oleh penyelenggara negara yang bekerja sama dengan pihak swasta.


Pangkal Perkara: Penyalahgunaan Wewenang dan Pembagian Kuota Haji Ilegal

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa akar masalah dalam perkara ini adalah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara di Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembagian kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Indonesia mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji yang tujuan utamanya sangat jelas: mempercepat keberangkatan jemaah reguler yang sudah bertahun-tahun antre.

Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan signifikan dalam pelaksanaannya.

Pelanggaran Aturan 92:8 Menjadi 50:50

Menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, alokasi kuota tambahan seharusnya mengikuti formula:

  • 92% untuk Haji Reguler (Memangkas antrean panjang).
  • 8% untuk Haji Khusus.

Ironisnya, ditemukan fakta bahwa berdasarkan diskresi dari Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pembagian kuota tambahan tersebut diubah drastis menjadi:

  • 50% untuk Haji Reguler.
  • 50% untuk Haji Khusus.

Perubahan ini, tegas Budi, “tidak sesuai dengan ketentuan perundangan tersebut, maka mengakibatkan jumlah kuota yang dikelola oleh Kemenag dalam bentuk kuota haji reguler, menjadi berkurang dari yang semestinya.”


Dampak Disparitas Kuota: Untung Besar Biro Travel dan Praktik Jual Beli Ilegal

Pembagian kuota 50:50 ini langsung berdampak pada melonjaknya jatah kuota haji khusus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.

Kenaikan jatah kuota haji khusus inilah yang kemudian membuka celah korupsi. KPK menemukan adanya aliran dana dari PIHK kepada oknum di Kemenag dengan berbagai modus.

  1. Uang “Percepatan”: Diberikan agar PIHK bisa mendapatkan alokasi kuota haji khusus yang lebih besar dan dapat memanfaatkan kuota tersebut.
  2. Jual Beli Kuota Khusus: Kuota-kuota haji khusus yang diperoleh dari diskresi tersebut kemudian diperjualbelikan. Calon jemaah yang membayar biaya tinggi melalui PIHK bisa langsung berangkat pada tahun itu juga tanpa perlu mengantre—suatu keuntungan besar yang memicu praktik suap dan korupsi.

“Artinya, kuota-kuota haji khusus yang diperjualbelikan oleh PIHK itu, bermula dari adanya diskresi pembagian kuota tersebut,” urai Budi.

Oleh karena itu, KPK menegaskan kembali bahwa uang senilai hampir Rp100 miliar yang disita adalah keuntungan ilegal dari praktik jual beli kuota serta uang ‘kutipan’ atau ‘upeti’ yang diberikan kepada oknum penyelenggara negara.

Penyitaan ini adalah bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti demi membongkar tuntas praktik korupsi yang merugikan hak-hak jemaah haji reguler. (*/tur)

Related Articles

Back to top button