BeritaKabar DaerahKuala KapuasUtama

RSUD Kapuas Buka Pelayanan Swab PCR Mandiri


“Berdasarkan hal tersebut, RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas menerapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR, tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri,” jelas Yessie saat ditemui belum lama ini di RSUD dr H Soemarno Sosroadmodjo Kuala Kapuas.
Menurutnya batasan tarif itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari Pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
“Adapun tarif untuk pemeriksaan RT-PCR untuk permintaan sendiri atau mandiri yaitu Rp900 ribu. Waktu pemeriksaan setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, pada pukul 08.30 sampai dengan 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), 12.00 WIB, dan 14.00 WIB, serta untuk hasil RT-PCR pun dapat selesai dengan cepat dalam sehari pengerjaan di Laboratorium Klinik Rumah Sakit Kapuas,” terangnya.
Dirinya berharap dengan adanya tambahan pelayanan RT-PCR mandiri ini, dapat membantu masyarakat Kabupaten Kapuas dan sekitarnya mendapat kemudahan untuk pemeriksaan kesehatan dan menjalankan aktivitas pekerjaan yang penting atau tidak dapat ditunda. (rsudkps/hmskmf/uni)

https://kalteng.cohttps://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button