Rugikan Negara Rp11 Miliar Lebih, 3 Proyek Transmigrasi di Kapuas Berujung Pidana: Sejumlah Pejabat Hingga Kontraktor Ditetapkan Tersangka
Kombes Pol Rimsyahtono menegaskan, seluruh perkara telah melalui tahapan gelar perkara berulang dan diperkuat dengan hasil audit resmi BPK RI.
“Penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Saat ini sebagian besar berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” tegasnya.
Berkas perkara ketiga kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada November 2025. Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung pada 23 Desember 2025 ke Pengadilan Negeri Kapuas dan Pengadilan Negeri Sampit.
Meski telah berstatus tersangka, seluruh pihak yang terlibat tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor mingguan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (oiq)




