BeritaHukum Dan Kriminal

Sabu dan Ekstasi Skala Besar Diedarkan Dua Wanita di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Upaya serius Polresta Palangka Raya dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (23/1/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini berawal d yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya. Laporan tersebut segera di tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif oleh petugas di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah lokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 11, 6 Petuk Katimpun. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial I (24) dan L (41) yang di duga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dalam proses penggeledahan yang di saksikan Ketua RT setempat sebagai bentuk transparansi, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan. Dari tangan para terlapor, di amankan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 304 gram serta 500 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 256 gram.

Ini Adalah Bentuk Keseriusan Kami Dalam Memberantas Narkotika

Barang-barang haram tersebut di simpan dengan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mengindikasikan adanya upaya sistematis dalam menjalankan peredaran narkotika skala besar di wilayah Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kuat Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polresta Palangka Raya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan akan terus melakukan pengembangan untuk memutus jaringan yang lebih luas,” katanya, Sabtu (24/1/2026).

Saat ini, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah di amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Atas perbuatannya, para terlapor di duga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button