BUNTOK, Kalteng.co – Narkoba jenis sabu sabu seberat 44,88 gram dimusnahkan jajaran Polres Barito Selatan (Barsel), Kamis (18/03/2021).
Barang bukti (barbuk) itu, hasil tangkapan dari dua tersangka yakni R dan FR. Saat ini, kedua “budak sabu” itu sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro didampingi Kasat Narkoba AKP Sanip, mengatakan, dengan dimusnahkannya sabu itu merupakan komitmen dan keseriusan kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Barsel.
“Kita berharap tidak ada lagi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba terutama di wilayah hukum Polres Barsel,” tegas Agung.
Perwira Menengah (Pamen) dengan dua melati di pundak itu mengatakan, dalam memberantas narkoba pihaknya tidak bisa berjalan sendiri.
Tentunya, kata Agung, sangat diperlukan andil dari seluruh lapisan masyarakat agar dapat membantu Polri, jika mengetahui adanya peredaran Narkoba.
“Pokoknya informasi sekecil apapun akan kita tindak lanjuti, asalkan informasinya jangan mengada-ngada, ” tegas Orang nomor satu di jajaran Polres Barsel itu. (ner)




