Saksi Tipikor DAK Fisik Disdik Gumas Sebut Keterlibatan Timses Bupati, Hakim Ancam Panggil Bupati
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Proses persidangan dugaan tindak pidana korupsi DAK Fisik di Dinas Pendidikan tahun 2022 di PN Tipikor pada PN Palangka Raya, masih mengagendakan pemeriksaan saksi.
Hingga persidangan yang digelar Jumat (6/3/2023) kemarin, sudah belasan saksi yang memberikan kesaksian di persidangan.
Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari para Kepala Sekolah SMP penerima alokasi DAK Fisik, mantan pejabat di Disdik Gunung Mas, dan kepala tukang pembangunan proyek.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Achmad Paten Sili, SH, MH ini, beberapa saksi sempat menyebutkan keterlibatan tim sukses (timses) bupati, dalam pengerjaan proyek.
Setidaknya ada dua saksi yang mengungkapkanya di persidangan, yakni saksi Simong selaku mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Gumas, Herlina Kepala SMPN 4 Tumbang Baon dan saksi Kaharap selaku Kepala Tukang di SMPN 1 Rungan Hulu.
Disebutnya keterlibatan timses bupati oleh para saksi dalam persidangan ini, sempat direspons serius oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Paten Sili, SH, MH.
Ia meminta, saksi yang menyebutkan keterlibatan timses bupati dalam proyek DAK Fisik tersebut agar benar-benar bertanggungjawabnya kesaksiannya di hadapan persidangan.