Saksi Tipikor DAK Fisik Disdik Gumas Sebut Keterlibatan Timses Bupati, Hakim Ancam Panggil Bupati
“Kalau memang benar yang saudara saksi ungkapkan adanya intervensi atau keterlibatan timses bupati, kami agendakan panggil bupati,”tukas Achmad Paten Sili saat merespons kesaksian dari mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Gumas Simong.
Sementera itu, pada persidangan Jumat (6/1/2023), sejumlah saksi yang sudah diperiksa oleh Majelis Hakim terkait dugaan Tipikor DAK Fisik di Disdik Gumas antara lain adalah Kepala Sekolah SMPN 2 Rungan, Susanti Oktavia Kepala SMPN 1 Rungan Hulu dan Kaharap Kepala Tukang SMPN 1 Rungan Hulu.
Seperti diketahui, dugaan tipikor DAK Fisik Disdik Gunung Mas tahun 2020 menyeret tiga ASN di lingkup Dinas Pendidikan Gununs Mas, yakni Esra Kepala Dinas Pendidikan dan dua pejabat di Disdik Immanuel Nopri dan Wandra.
Dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pada 28 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 miliar. (*/tur)