Saleh, Bos Narkoba Kampung Ponton: 2 Tahun Kabur dari Penahanan Kejari Palangka Raya, 2 Kali Ditangkap BNN Kalteng
Belum sempat eksekusi hukuman dilakukan, Saleh berhasil melarikan diri, hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersurat kepada BNN Kalteng untuk melakukan pencarian terhadap Saleh.
Atas laporan tersebut, Tim BNN Kembali melakukan pengejaran. Hingga pada tanggal 2 September 2024, Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN melakukan penyelidikan dan menduga Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Punton, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Saat dilakukan pengejaran, Saleh kembali berhasil meloloskan diri, namun BNN tetap melakukan olah TKP dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp902.538.000, dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E,” tegasnya.
Penelusuran terus dilakukan, pada Rabu (4/9/2024) lalu Tim menemukan fakta baru bahwa Saleh bersembunyi di Jalan Rindang Banua Gang Sayur.
“Saat dilakukan penangkapan, Saleh masih berupaya kabur dari kejaran petugas. Ia bersembunyi di balik semak belukar di sekitaran rawa hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenai kaki kirinya,” bebernya.
Disini petugas mengamankan terduga lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Saleh. Diketahui pelaku bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi selama ini.
Total tersangka yang diamankan bersama Saleh sebanyak 2 orang, yakni E dan M alias U. Sebanyak 10 orang lainnya turut terjaring guna dimintai keterangan dan dipastikan keterlibatannya.
“Dengan penangkapan ini, Saleh akan segera menebus perbuatannya atas Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan kepadanya saat putusan sidang tahun 2022 silam,” pungkasnya.
Untuk diketahui, turut hadir dalam kegiatan siaran rilis itu Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono, Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal dan Forkopimda setempat. (oiq)
EDITOR: TOPAN