Sarat Muatan Kayu Log, Truk Perusahaan HTI Bebas Melintas di Jalan Protokol Provinsi: Aparat Terkait Jangan Tutup Mata Dong!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Pantas saja kondisi ruas jalan provinsi di wilayah Kalteng selalu saja dalam kondisi rusak. Hal ini diduga akibat kurangnya pengawasan terhadap beban angkutan yang melintas di ruas tersebut.
Akibatnya truk dengan beban muatan melebihi kapasitas jalan, dapat dengan bebasnya melintas, bahkan hingga memasuki ruas jalan protokol di dalam Kota Palangka Raya.
Salah satu fakta yang ditemukan di lapangan pada Minggu (22/9/2024) pagi, di ruas lingkar luar Kota Palangka Raya, adalah sebuah truk Mitsubhisi Fuso dengan nomor polisi BH 8716MV.
Truk sarat muatan kayu log yang disebut-sebut milik sebuah perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Industrial Forest Plantation. Truk yang berwarna oranye dengan Nomor T002 ini disebut-sebut mengangkut kayu log milik perusahaan HTI dari wilayah Lahei.
Truk dengan tujuan ke pelabuhan Cempaka di Banjarmasin, Kalsel ini mengalami kerusakan pada bagian chasis bagian belakangnya. Saat dikonfirmasi kalteng.co di lokasi kejadian, sopir truk hanya menyebutkan bahwa kayu log yang diangkutnya tersebut dari perusahaan HTI di Lahei, dengan tujuan pelabuhan Cempaka di Banjarmasin.
Sementara itu, jumlah kayu log yang diangkut truk dengan ditutupi terpal. Diperkirakan jumlah kayu log yang diangkut mencapai 30.000 kubik atau sekitar 30 ton.(*/tur)



