Palangka Raya

Perda Jamkesda Sarana Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya kembali mengadakan rapat lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jamkesda, Senin (7/6/2021).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Riduanto menjelaskan, pembahasan Raperda ini sudah sampai tahap penghitungan atau proyeksi anggaran yang diperlukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka dalam mengimplementasikan Perda Jamkesda tersebut.

Berdasarkan data yang pihaknya himpun dari total 283 ribu penduduk di Kota Palangka Raya, ada sekitar 239 ribu orang yang sudah terdaftar sebagai anggota JKN KIS ataupun jaminan kesehatan lainnya.

“Jadi ada sekitar 44 ribu orang di Kota Palangka Raya yang belum terdaftar dan mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat atau sejenisnya,” ucapnya kepada awak media, Senin (7/6/2021).

Melihat hal tersebut, Pemko Palangka Raya mengajukan Raperda Jamkesda ini dengan tujuan sebagai payung hukum agar ke 44 ribu orang di Kota Cantik ini bisa ikut serta dalam program JKN ataupun KIS yang di tanggung oleh pemerintah daerah.

Dengan selesainya Raperda ini menjadi Perda nantinya, legislator asal Patai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap Pemko Palangka Raya bisa mengcover dan membayar iuran Jamkesda masyarakat.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button