Puruk Cahu

Realisasi KIA Sudah 23 Persen

PURUK CAHU, kalteng.co – Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) umur 0 bulan hingga 17 tahun sudah mencapai 23 persen di Kabupaten Murung Raya, per 31 Oktober 2021. Kini tersisa tujuh persen dari total wajib KIA di Kabupaten Mura, dari target nasional yang ditetapkan sebesar 30 persen.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Murung Raya, Regita mengatakan, berdasarkan data pencapaian KIA di Kabupaten Mura sendiri meningkat dari tahun sebelumnya.

“Yang belum memiliki KIA saat ini terus dikejar dan pencetakan terus dilakukan, jadi untuk jumlahnya sendiri terus bertambah dan naik signifikan dari tahun lalu,” ungkap Regita, Kamis (4/11/2021).

Upaya pencapaian KIA ini juga, jelasnya, sebagai tindak lanjut peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Di mana KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Kemudian berlaku secara nasional, dan terakreditasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.

Menurutnya, manfaat KIA untuk melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses secara umum, mencegah perdagangan anak, dan menjadi bukti sah indentitas diri ketika anak-anak sewaktu mengalami peristiwa buruk. Selain itu, memudahkan anak-anak mendapatkan pelayanan publik seperti bidang kesehatan, pendidikan, perbankan, dan imigrasi jika bepergian keluar negeri.

“Dengan demikian masyarakat yang memiliki balita 0-5 tahun sudah bisa melakukan proses pembuatan KIA di Disdukcapil setempat,” ujarnya.

Untuk dicetak KIA serta berbagai kegiatan jemput bola (Jebol) terus dilakukan Dukcapil, termasuk layanan terintegrasi seperti pembuatan KK, perekaman KTP elektronik. (tur)

Related Articles

Back to top button