Satpol PP Peringatkan Jangan Mendirikan Bangunan di Jalur Hijau
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satpol PP peringatkan jangan mendirikan bangunan di jalur hijau di Kota Cantik. Hal itu ditegaskan Kasatpol PP Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan.
Berbagai upaya telah di lakukan. Misalnya seperti sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di kawasan terlarang pun, terus digencarkan.
Seperti halnya yang di lakukan Bidang Binmas Satpol PP belum lama ini. Mereka menerima Pengaduan Masyarakat (Dumas), mengenai sebuah kios service barang elektronik yang berada tidak pada tempat yang pas.
Kasatpol PP mengungkapkan, begitu menerima dumas pihaknya langsung menindaklanjutinya. Maksimal harus sudah direspon tiga hari sejak pengaduan.
“Mengenai dumas bangunan tersebut kami menerimanya pada 25 Juli 2021 lalu dan ditinjaklanjuti dengan mendatangi lokasi di Jalan Christopel Mihing pada keesokan harinya,” katanya.
Dijelaskannya, setelah di beri arahan agar mematuhi aturan di larang membangun di jalur hijau dan di atas drainase, pemilik bangunan itu menandatangani pernyataan bersedia membongkar bangunan sesuai ketentuan.





