BeritaKuala KapuasUtama

Keadilan Restoratif, Empat Perkara Dihentikan Penuntutan di Kejari Kapuas

KUALA KAPUAS, Kalteng.co- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dipimpin Kajari Kapuas Arief Raharjo, SH, MH, didampingi Kasipidum Tigor Untung Marjuki Sirait, SH, MH, kembali melaksanakan Program Unggulan Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, atau Restorative Justice (RJ).

Kajari Kapuas Arief Raharjo, menerangkan hal tersebut sebagaimana dimaksud, dalam Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020. program tersebut sesuai petunjuk Jaksa Agung R.I, Prof. Dr. ST Burhanuddin, SH, MM.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Bertujuan mengedepankan HATI NURANI dalam setiap penanganan perkara tindak pidana umum, dan mengedepankan RASA KEADILAN yang ada di masyarakat,” tegas Arief Raharjo.

Kejari Kapuas, lanjut Arief Raharjo, pada periode Januari – September 2021 telah melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebanyak empat perkara tindak pidana umum.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Diantaranya tersangka Ripae’i melanggar Pasal 362 KUHP, tersangka Rahmadi melanggar Pasal 480 KUHP, tersangka Fathurrahman melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dan tersangka Hagy Baptisa alias Hagi Baptista melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” pungkas Kajari.

Sementara Kasi Pidum Tigor Sirait menambahkan, dengan pendekatan secara humanis, pada masyarakat dalam pelaksanaan tugasnya saat ini, Kejari Kapuas, khususnya pada Tindak Pidana Umum kembali melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) keempat, Kamis (16/9/2021).

“Yaitu terhadap tersangka Hagy Baptista alias Hagi yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” ucap Tigor.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button