Berita

Satu Kali Negatif, Pasien Dipulangkan

PALANGKA RAYA-Kebijakan berkenaan wabah pandemi Covid-19 terus mengalami perubahan, lantaran virus yang dianggap baru ini masih terus dilakukan penelitian. Berdasarkan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI revisi kelima menyebutkan pasien terkonfirmasi positif, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian menunjukkan hasil negatif maka, pasien dapat dipulangkan.

Direktur Rumah Sakit dr Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya Yayu Indriaty saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Pada intinya kebijakan yang diterapkan di RSDS Palangka Raya saat ini berpedoman pada revisi lima dari Kemenkes terkait Covid-19,” katanya saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Jumat (28/8).

Diungkapkannya, pedoman revisi lima tersebut memang menyebutkan bahwa berdasarkan penelitian dari World Health Organization (WHO) yang terbaru ada perubahan, termasuk dalam hal pemulangan pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Pasalnya, aturan sebelumnya pasien dapat dipulangkan apabila sudah melalui dua kali pemeriksaan RT-PCR dan dinyatakan negatif.

“Jadi, sebelumnya, pasien harus dinyatakan dua kali negatif dalam pemeriksaan RT-PCR, untuk sekrang tidak,” ungkapnya.

Dijelaskannya, untuk pedoman terbaru, setelah melihat berbagai hal dan Indonesia pun mengadopsi aturan itu, maka dalam pedoman revisi lima menyebtukan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dapat dipulangkan setelah dinyatakan satu kali negatif oleh pemeriksaan RT-PCR.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Atau, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 setelah 14 hari dirawat tanpa ada gejala, boleh dipulangkan,” jelasnya.

Hanya saja, lanjut Yayu, di RSDS saat ini pasien yang dirawat memiliki kriteria sedang hingga berat, sehingga pihaknya tetap menggunakan patokan pemeriksaan RT-PCR sebelum memulangkan pasien. Bahkan, pasien yang sudah dinyatakan negatif pun tidak dapat dipulangkan hingga penyakit penyertanya sembuh.

“Hal ini menjadi pertimbangan kami, lantaran yang kami rawat tidak pasien stabil tetapi pasien dengan penyakit penyerta,” tegasnya.

Sementara itu, berkenaan pasien terkonfirmasi yang tidak bergejala memang disarankan untuk isolasi mandiri di rumah. Tetapi, sambung Yayu, pada kenyataanya pihak pasien menolak dengan permasalahan tidak memiliki tempat dan lainnya.

“Memang, isolasi mandiri itu tidak mudah, harus ada dukungan keluarga dan konsekuensi RS juga harus menjamin pasien trsebut, sehingga mereka (pasien,red) memilih isolasi di RS sampai sembuh,” pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Perluasan RSUD Kota Asrama Haji Al Mabrur dr Probo Wuryantoro menjelaskan, angka kesembuhan saat ini yang terus melonjak adalah merupakan buah dari tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang  sudah menemukan ritme yang tepat dalam melakukan penanganan.

“Alhamdulilah saat ini angka kesembuhan pasien Covid-19 setiap harinya terus ada dan meningkat semoga pandemi covid-19 di Kota Cantik segera berakhir,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Minggu (30/8).

Sehubungan dengan hal kesembuhan dan kapan pasien tersebut kembali ke masyarakat, Probo mengatakan untuk saat ini pihaknya berpedoman kepada protokol kesehatan revisi kelima yang diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).

Protokol revisi kelima tersebut menyatakan bahwa pasien yang dirawat boleh pulang tanpa melakukan swab test ulang, dengan catatan pasien terlebih dahulu di evaluasi perbaikan secara radiologi dan  hasil laboratoriumnya.

Selain itu, adapun catatan terkait penerapan protokol revisi kelima tersebut adalah, daerah tersebut harus memiliki alat Polymerase Chain Reaction (PCR) sendiri secara baik dan lengkap fasilitasnya, untuk melakukan evaluasi.

Yang berarti secara garis besarnya, untuk saat ini kepada para pasien terkonfirmasi positif Covid-19 apabila hasil swab testnya menyatakan negatif dan sudah melakukan perawatan selama 10 hari, maka pasien tersebut diperbolehkan pulang.

Saat pulang ke rumah nantipun, pasien tersebut boleh langsung berkumpul dengan keluarganya tanpa melakukan isolasi mandiri kembali. Hal ini karenakan pada masa perawatan yang dilakukan selama terkonfirmasi positif Covid-19 pasien sudah di anggap melakukan isolasi mandiri, sehingga tidak perlu lagi melakukan hal serupa.

“Revisi protokol kesehatan yang kelima ini menurut saya pribadi merupakan hasil penyesuaian dengan amanat Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo bahwa penanganan Covid-19 dan perekonomian disuatu daerah harus seimbang,” pungkasnya. (abw/ahm/ala)

Related Articles

Back to top button