DPRD Barito Utara Soroti Gaji PPPK Paruh Waktu DLH, Minta Disesuaikan dengan Upah Honorer

MUARA TEWEH, Kalteng.co – Keluhan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara, khususnya di sektor persampahan, mendapat perhatian serius dari DPRD setempat. Salah satunya dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, Hj. Sri Neni Trianawati, S.E., M.A.P.
Sri Neni mengungkapkan, sejumlah tenaga PPPK paruh waktu mengeluhkan besaran gaji yang mereka terima setelah di angkat, yang justru di nilai lebih kecil di bandingkan saat masih berstatus tenaga honorer.
“Banyak yang menyampaikan kepada kami, setelah di angkat menjadi PPPK paruh waktu, gaji yang di terima malah lebih rendah di bandingkan sebelumnya. Ini tentu menjadi persoalan serius, apalagi mereka bekerja di sektor persampahan dengan risiko dan beban kerja yang cukup tinggi,” ujar Sri Neni, Senin (26/1/2026).
Menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD Kabupaten Barito Utara bersama pemerintah daerah telah melakukan konsultasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. Dalam kunjungan itu, Sri Neni turut di dampingi sejumlah anggota DPRD Barito Utara lainnya, yakni Ardianto, Jiham Nur, dan Patih Herman AB, serta di ikuti Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan perwakilan BKPSDM Kabupaten Barito Utara.
Harapan Kami Ini Bisa Segera Di Realisasikan
Konsultasi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang menjadi dasar penting dalam pembahasan terkait pengaturan gaji. Fokus utama diskusi adalah memastikan agar penghasilan PPPK paruh waktu tidak berada di bawah gaji minimum yang sebelumnya di terima saat berstatus tenaga honorer.
“Dari hasil konsultasi ke BKN, kemudian kami tindak lanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah, khususnya bagian hukum, untuk menyampaikan dan membahas hasil konsultasi tersebut,” jelas Sri Neni. Hasilnya, di sepakati bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu, khususnya di lingkungan DLH sektor persampahan, di kembalikan dan di sesuaikan dengan gaji minimum saat mereka masih menjadi tenaga honorer.
Politisi dari fraksi partai Golkar ini berharap, kesepakatan tersebut dapat segera di realisasikan oleh pemerintah daerah melalui penyesuaian kebijakan administratif, termasuk perubahan Surat Keputusan (SK). “Harapan kami ini bisa segera di realisasikan. Perlu ada perubahan SK, karena kondisi dan tingkat pekerjaan PPPK paruh waktu di bidang persampahan jelas berbeda dengan dinas-dinas lainnya,” pungkasnya. (pra)
EDITOR: EKO




