Kasus Korupsi Kuota Haji: Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Sebut Kemenag Pihak Paling Bertanggung Jawab

KALTENG.CO-Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024 terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru, Direktur Utama PT Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi terkait polemik pembagian kuota tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026) malam, Fuad menegaskan bahwa urusan teknis dan kebijakan kuota tambahan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Agama (Kemenag).
Pemeriksaan Intensif 8 Jam di KPK
Fuad Hasan terpantau keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.15 WIB setelah tiba sejak pagi hari. Dalam keterangannya kepada awak media, ia menyatakan telah memberikan penjelasan detail mengenai peran biro perjalanan haji dalam skema kuota tambahan yang kini dipermasalahkan.
“Semua itu menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama (Kemenag). Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi (kuota haji tambahan), kami isikan,” ujar Fuad tegas.
Bantahan Terkait Jumlah Kuota “Ilegal”
Fuad juga mengklarifikasi isu yang beredar mengenai jumlah jemaah haji khusus yang diberangkatkan oleh Maktour. Ia membantah angka-angka fantastis yang sempat menjadi konsumsi publik dan menegaskan bahwa operasional mereka tetap berada dalam koridor resmi pemerintah.
Kuota Riil: Fuad menyebut angka jemaah riil Maktour pada pengumuman awal adalah 276 orang.
Total Kuota: Secara keseluruhan, kuota haji khusus yang dikelola pihaknya berada di bawah angka 300.
Legalitas: Ia menekankan bahwa pengisian kuota tersebut bukan tindakan ilegal karena merupakan instruksi resmi dari otoritas terkait.
“Jangan bilang ilegal, karena pemerintah memberikan kami kesempatan untuk mengisi,” imbuhnya.
Perubahan Mekanisme PIHK yang Mendadak
Salah satu poin penting yang disampaikan Fuad kepada penyidik adalah adanya perubahan mendadak dalam mekanisme pembagian kuota.
Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya, pengaturan berbasis Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memberikan ruang bagi travel untuk mengatur, namun pada periode 2023–2024, pola tersebut berubah drastis.
Perubahan regulasi di tengah jalan inilah yang diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan alokasi kuota antara haji reguler dan haji khusus.
Gus Alex dan Jejak Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Pemeriksaan Fuad Hasan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama. Gus Alex sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (9/1/2026) lalu.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan 20.000 kuota haji yang diperoleh Indonesia berkat lobi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kepada pemerintah Arab Saudi. Secara aturan (UU Penyelenggaraan Ibadah Haji), kuota haji khusus seharusnya hanya dipatok maksimal 8 persen.
Namun, Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut diduga membagi kuota tambahan tersebut secara merata (50:50):
10.000 untuk haji reguler.
10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dianggap mencederai hak jemaah haji reguler yang telah mengantre puluhan tahun demi keuntungan pihak tertentu di sektor haji khusus.
Ancaman Pidana
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. KPK saat ini terus mendalami apakah ada aliran dana atau gratifikasi di balik keputusan “bagi rata” kuota yang menyalahi undang-undang tersebut. (*/tur)




