BeritaPalangka RayaUtama

Sebaran Covid-19 Kalteng Tak Terkendali, Pemprov Berlakukan PPKM dari 23 Maret-4 April

Sementara itu, dari kondisi terkini sebaran Covid-19 ini mendorong Gubernur Kalteng menerbitkan instruksi nomor: 180.7/24/2021. Berdasarkan instruksi ini mulai 23 Maret-4 April 2021 akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Nasional (PPKM).

Masih dalam kesempatan Rakor tersebut, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan layanan vaksinasi di seluruh lapisan masyarakat.

“Kita menargetkan pada Juli mendatang, jumlah warga yang telah divaksin mencapai 400 ribu jiwa, dan di akhir tahun 2021 ini semoga seluruh penduduk Kalteng semuanya sudah tervaksin,” tukas Gubernur seraya berujar warga jangan takut divaksin, karena petugas tidak akan memberikan vaksin pada warga berisiko.(tur)

Laman sebelumnya 1 2
https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button