PALANGKA RAYA,kalteng.co-Kasus Covid-19 di Kalteng kemarin mencapai titik tertinggi, 179 kasus dalam sehari. Kasus tertinggi berada di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dengan angka 109 kasus. Namun, lonjakan ini belum disampaikan ke provinsi dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng.
Hal ini disampaikan Kepala Dinkes Kalteng Suyuti Syamsul, tadi malam, (4/12). “Mereka tidak melaporkannya ke provinsi,” katanya.
Diungkapkannya, berkenaan dengan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 9 Desember nanti, pihaknya meminta agar penerapan protokol kesehatan betul-betul diterapkan. Namun, berkenaan dengan Pilkada ini menjadi dominan KPU.
“Kalau kami satgas, tentu minta penerapan protokol kesehatan dengan ketat, namun soal ini dalam domain KPU,” ucapnya kepada Kalteng Pos.
Berdasarkan data Satgas Covid-19, dari 179 penambaham kasus, 14 dari Palangka Raya, Kotim 48 orang, Kobar 109 orang, Seruyan empat orang, Kapuas tiga orang dan Gumas satu orang. Sehingga, dari semula sebanyak 6.314 orang menjadi 6.493 orang.
Satgas Covid-19 Kalteng melalui siaran rilisnya juga menyampaikan imbauan jelang Pilkada, empat pesan penting untuk pelaksanaan Pilkada dalam masa pandemi. Pertama, masyarakat sebagai pemilih harus menyadari pentingnya peran Kepala Daerah untuk membawa masing-masing daerah bangkit dari Covid-19.
Kedua, masyarakat diminta selalu mematuhi protokol kesehatan selama gelaran Pilkada 2020 berlangsung. Jangan sampai Pilkada ini berkontribusi terhadap peningkatan kasus atau menjadi klaster baru penularan. Gelaran pilkada dapat berlangsung aman apabila semua pihak disiplin protokol kesehatan serta mengikuti aturan yang ditetapkan oleh KPU.
Ketiga, kepada para calon pemimpin di daerah, agar manfaatkan masa kampanye ini dengan baik dan jangan lelah mengkampanyekan pentingnya Pilkada yang aman dan bebas Covid-19. Keempat, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah, agar mengambil tindakan yang tegas apabila ditemukan calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Bawaslu diminta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah untuk segera membubarkan kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan.
Selanjutnya, antisipasi mencegah lonjakan kasus Covid-19 sejauh ini sudah dilakukan KPU jelang pilkada. KPU sendiri telah merumuskan aturan protokol kesehatan yang wajib dijalankan oleh penyelenggara Pemilu. (abw)