BeritaBuntokUtama

Berani Bakar Hutan di Barsel, Diancam 15 Tahun Penjara

BUNTOK, Kalteng.co – Berani bakar hutan di Barsel, diancam 15 tahun penjara. Wakil Bupati Barsel Satya Titiek Atyani Djoedir mengatakan, Pemerintah Daerah dan tim Karhutla Barsel akan gencar melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tahun 2021 ini.

“Bahkan jika ada masyarakat yang berani membakar lahan dan hutan, maka pelaku bakal dipidana penjara 15 tahun, dan denda Rp 15 miliar,” kata Wabup, Minggu (22/8/2021).

Satya Titiek Atyani Djoedir mengatakan, kegiatan dilaksanakan telah jauh-jauh hari, bahkan sebelum memasuki musim kemarau di Tahun 2021.

“Dengan mulainya musim kemarau saat ini, diimbau untuk bisa lebih waspada, serta tidak membakar hutan, dan lahan,” harapnya berulang kali.

Ia juga mengatakan, pihaknya terus melaksanakan sosialisasi untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan, dan lahan di wilayah setempat, baik secara langsung maupun memasang spanduk larangan.

“Kita juga jemput bola dengan mendatangi desa-desa sekitar terkait giat sosialisasi,” terangnya.

Dalam melakukan pencegahan kebakaran hutan, dan lahan dilaksanakan dengan cara preemtif (Sosialisasi), preventif (Pencegahan), serta refresif (Penegakan hukum).

“Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga agar bisa mencegah terjadinya kebakaran hutan, dan lahan,” ucapnya sembari mewanti berani bakar hutan bakal diproses hukum. (ner)

Related Articles

Back to top button