Sekolah Swasta Berkurikulum Khusus Tak Sepenuhnya Gratis? Pahami Putusan MK tentang Pendidikan Dasar!

KALTENG.CO-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mencetak sejarah penting dalam dunia pendidikan Indonesia. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah negeri) maupun oleh masyarakat (sekolah swasta), wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya.
Keputusan ini muncul setelah MK menguji Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, putusan ini tidak berlaku secara mutlak untuk semua jenis sekolah swasta. MK memberikan pengecualian penting: sekolah dan madrasah swasta, termasuk yang menggunakan kurikulum internasional atau kurikulum khusus lainnya, tidak dapat dipaksakan untuk menyelenggarakan pendidikan dasar secara gratis sepenuhnya.
Rasionalisasi MK: Kondisi Fiskal dan Pilihan Pendidikan
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa kondisi fiskal pemerintah saat ini belum mampu sepenuhnya menanggung seluruh pembiayaan pendidikan dasar, termasuk di sekolah atau madrasah swasta. Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025):
“Menjadi tidak tepat dan tidak rasional jika dipaksakan tidak boleh lagi mengenakan atau memungut biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan mereka dari peserta didik sama sekali.”
Mahkamah juga menyadari bahwa tidak semua sekolah swasta berada dalam kondisi ekonomi yang sama. Beberapa sekolah swasta, terutama yang menggunakan kurikulum internasional atau berbasis keagamaan tertentu, memang memiliki beban operasional yang lebih besar. Biaya tambahan ini dianggap sebagai ciri khas keunggulan masing-masing sekolah.
Oleh sebab itu, pembebanan biaya kepada peserta didik yang memilih sekolah-sekolah tersebut dinilai sebagai konsekuensi wajar dari pilihan pribadi. “Peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasinya ketika memutuskan untuk mengikuti pendidikan dasar di sekolah atau madrasah tertentu,” terang Enny.
Meskipun demikian, Enny mengingatkan bahwa sistem pendidikan nasional tetap harus menyediakan skema pembiayaan yang adil dan aksesibel, terutama untuk daerah yang belum memiliki sekolah negeri yang dibiayai pemerintah.
Menghapus Multitafsir dan Paradigma Anggaran Baru
MK dalam putusannya juga menyoroti multitafsir dalam frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’. Frasa tersebut, menurut MK, selama ini seolah hanya mengikat sekolah negeri. Padahal, asas keadilan menuntut agar semua peserta didik memiliki hak yang sama untuk menikmati pendidikan dasar tanpa diskriminasi. “Dalil para Pemohon berkenaan dengan frasa tersebut adalah beralasan menurut hukum,” ujar Enny.
Meskipun norma konstitusional mengenai anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD (Pasal 31 ayat (4) UUD 1945) bersifat umum dan tidak secara eksplisit mengatur alokasi per jenjang pendidikan, MK menekankan pergeseran paradigma alokasi anggaran yang memprioritaskan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.
Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya: Implementasi Bertahap dan Adil
Mahkamah juga menegaskan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan dasar termasuk dalam kategori hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) yang bersifat bertahap. Artinya, negara dapat mewujudkannya secara progresif sesuai kemampuan anggaran tanpa meninggalkan prinsip non-diskriminasi. Oleh sebab itu, pembebasan biaya untuk semua jenis sekolah tidak bisa diwujudkan secara seragam dan instan.
Terkait sekolah atau madrasah swasta yang menerima bantuan pemerintah, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun tetap memungut biaya tambahan, Mahkamah menyatakan bahwa hal tersebut sah selama pengelolaannya transparan dan akuntabel.
“Sepanjang berkenaan dengan bantuan pendidikan, maka hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan,” urai Enny.
Ke depan, MK menilai bahwa skema bantuan pendidikan harus mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi nyata dari sekolah swasta. Bantuan tidak boleh diberikan secara merata tanpa analisis mendalam. Fokus utama harus tetap pada pemenuhan hak peserta didik dalam mengakses pendidikan dasar yang layak tanpa memberatkan secara ekonomi.
Dengan demikian, MK melalui putusan ini tidak menghapus kewajiban pemerintah dalam mendanai pendidikan dasar, tetapi lebih menekankan pentingnya pendekatan afirmatif dan selektif dalam implementasinya.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat, dengan catatan khusus untuk sekolah swasta berkarakteristik khusus. (*/tur)




